MOTOR Plus-Online.com - Polisi memberikan penjelasan terkait tidak dicabutnya status tersangka untuk Hasya mahasiswa Univrsitas Indonesia meski telah tewas tertabrak.
Kasus kecelakaan yang menewaskan pemotor mahasiswa UI, Muhammad Hasya Attalah Syahputra, kembali diugkap.
Setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk timsus, ada langkah tindak lanjut yang langsung dilakukan.
Terakhir, Polda Metro Jaya bersama timsus melakukan rekostruksi ulang kasus kecelakaan yang juga melibatkan seorang pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
Dalam kasus kecelakaan tersebut, AKBP (Purn) Eko mengendarai mobil dan menabrak Hasya hingga tewas, meski diduga tidak ada unsur kesengajaan.
Sementara itu, keluarga Hasya meminta agar status tersangka yang disematkan ke Hasya segera dicabut.
Namun, Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pencabutan status tersangka perlu prosedur hukum.
"Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda ini ada mekanisme hukum yang harus dilampirkan, jadi seperti itu," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabu (4/2/1023).
Baca Juga: Update Soal Kecelakaan Mahasiswa UI, Petugas Ambulans dan Driver Ojol Sebut Tidak Ada Luka
Trunoyuno menyampaikan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR