"Saat kami melakukan penggerebekan, hanya 5 bengkel yang buka," sambungnya.
"Dari kelima penggerebekan, didapat 24 motor sedang dimodifikasi dan melanggar 30 aturan," lanjutnya.
"Kami mengeluarkan 66 surat panggilan," tambahnya.
"Kami memberikan bengkel ini 10 hari sejak hari ini untuk menghapus modifikasi yang dikerjakan," tegasnya.
September lalu, kepolisian Penang melakukan pemeriksaan terhadap 21 bengkel motor yang diduga melakukan modifikasi untuk balap liar.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kecelakaan 17 Juli di mana lima orang tewas dan dua lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Tun Dr Lim Chong Eu Expressway.
Menurut polisi, pengendara motor dalam kecelakaan itu adalah pelaku balap liar.
Agustus lalu, Kementerian Perhubungan mengatakan Bagian 42 Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 akan diubah untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku balap liar.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR