Dilansir dari akun Instagram Samsat Pontianak, kebijakan bebas denda berlaku untuk pembayaran pajak berikut sebagai berikut:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
- Gratis BBNKB kedua; Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;
- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023, kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
Bagi yang tidak punya waktu siang hari bisa ikuti jadwal pelayanan Samsat malam hari di Night Drive Thru Museum.
Jadwalnya buka Senin sampai Jumat, Sesi I: pukul 14.00 - 17.00 WIB dan Sesi II: pukul 18.30 - 21.00 WIB.
Sedangkan daerah lain yang buka pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan sebagai beirkut:
KOMENTAR