Beda Bengkel Modifikasi Motor Listrik Sudah Sertifikasi Dan Yang Belum

Ardhana Adwitiya - Senin, 6 Februari 2023 | 12:15 WIB
Rangga/Otomotifnet
Modifikasi motor listrik Vespa VBB garapan Elders Elettrico.

"Nah, memastikan hal ini kita perlu teknisi yang cukup pengalaman dan pengetahuan teknisnya, plus tersertifikasi," tambah Adi.

"Supaya aman bagi pengguna juga, Pemerintah memasukkan concern ini salah satunya ke klausul pengalaman kerja si teknisi dan sertifikat bengkelnya," pungkasnya.

Lebih jelas soal persyaratan untuk bengkel umum menjadi bengkel konversi motor listrik tercantum pada Pasal 5 ayat 1 PM 65/2020.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa bengkel konversi motor listrik harus memiliki paling sedikit dua teknisi yang terdiri dari teknisi perawatan dan teknisi instalatur.

Dok. MOTOR Plus
Modifikasi motor listrik atau konversi motor listrik Honda Tiger Revo garapan BRT.

Teknisi perawatan dan teknisi instalatur juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik, dengan pengalaman paling sedikit dua tahun sebagai teknisi.

Meski begitu, di luar sana ada banyak bengkel modifikasi motor listrik yang enggak dilengkapi sertifikat.

Lantas apa sih perbedaan bengkel konversi motor listrik yang sudah tersertifikasi dengan yang belum bersertifikat?

Baca Juga: Modifikasi Motor Listrik Honda BeAT, CVT Bawaan Masih Bisa Dipakai

"Secara teknis tentunya konsumen mendapat jaminan keamanan atas instalasi yang lebih baik jika melakukan konversi di bengkel tersertifikasi," kata Hendro Sutono, juru bicara Komunitas Sepeda Motor Listrik (KOSMIK) saat dihubungi MOTOR Plus-online, Senin (6/2/2023).

"Sepeda motor hasil konversi di bengkel bersertifikat juga dimungkinkan untuk mengurus legalitas perubahan legalitas atau surat kendaraan," sambungnya.

"Keuntungan selanjutnya adalah dimungkinkan menerima insentif, yang hingga saat ini masih kita tunggu aturan mainnya," jelasnya.

Dari penjelasan Hendro, sepertinya lebih untung modifikasi motor listrik di bengkel yang sudah bersertifikat nih bro.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular