Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.
Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan bawa motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot racing ke kantor polisi.
Sementara itu, pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siap-siap, Penggunaan Knalpot Racing Bakal Ditertibkan di Kota Bogor
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR