Hanya saja pelanggaran di area ini tak sebanyak di kawasan ITC Fatmawati.
Segelintir pemotor yang tertangkap melakukan hal tersebut.
Pelanggaran di atas tampaknya terjadi lantaran tidak ada pihak kepolisian yang berjaga.
Sepanjang jalur Fatmawati hingga Blok M, Polisi Lalu Lintas terpantau hanya ada di perempatan lampu merah yang memotong Jalan TB Simatupang.
Selebihnya, tak ada satu pun petugas yang ditemui hingga memasuki Jalan Sisingamangaraja.
Buat yang belum tahu, pemotor mengambil/menerobos trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Ditegaskan dalam UU tersebut bahwa trotoar adalah tempat prioritas untuk para pejalan kaki.
Baca Juga: Nggak Sampai 5 Menit, Begini Cara Tahu Motor Kita Kena Tilang Elektronik ETLE
Pasal 284 UU LLAJ menegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki (seperti tindakan pengendara motor yang melewati trotoar) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Petugas, Pengendara Motor Bebas Terabas Trotoar di Jalan Fatmawati"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR