Kesempatan Pemotor Langgar Aturan Terabas Trotoar, Enggak Ada Polisi

Albi Arangga - Senin, 6 Februari 2023 | 17:00 WIB
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI
Ilustrasi oknum pemotor terabas trotoar.

Hanya saja pelanggaran di area ini tak sebanyak di kawasan ITC Fatmawati.

Segelintir pemotor yang tertangkap melakukan hal tersebut.

Pelanggaran di atas tampaknya terjadi lantaran tidak ada pihak kepolisian yang berjaga.

Sepanjang jalur Fatmawati hingga Blok M, Polisi Lalu Lintas terpantau hanya ada di perempatan lampu merah yang memotong Jalan TB Simatupang.

Selebihnya, tak ada satu pun petugas yang ditemui hingga memasuki Jalan Sisingamangaraja.

Buat yang belum tahu, pemotor mengambil/menerobos trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Ditegaskan dalam UU tersebut bahwa trotoar adalah tempat prioritas untuk para pejalan kaki.

Baca Juga: Nggak Sampai 5 Menit, Begini Cara Tahu Motor Kita Kena Tilang Elektronik ETLE

Pasal 284 UU LLAJ menegaskan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki (seperti tindakan pengendara motor yang melewati trotoar) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Petugas, Pengendara Motor Bebas Terabas Trotoar di Jalan Fatmawati"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular