"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 263 Ayat (1 dan 2) KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," tegas mengutip Sripoku.com.
Salah satu pelaku, PT mengaku sudah setahun terakhir membuat STNK palsu.
Sebanyak enam hingga tujuh orang datang untuk memesannya dalam kurun waktu sebulan.
Adapun harga satu STNK palsu, ia bikin di harga Rp 250 hingga Rp 300 ribu.
"Sebulan saya bisa kantongi Rp 6-Rp7 juta," kata PT saat berada di Mapolsek Plaju, Senin (6/2/2023).
Ternyata tidak hanya STNK yang ia palsukan, dokumen lainnya juga ia palsukan diantaranya SIM, KTP hingga ijazah.
Untuk SIM kata dia dihargai Rp 300 ribu sedangkan ijazah hanya Rp 100 ribu.
"Setahun ini saya sudah berhasil mengantongi Rp 90 juta," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul "Sebulan Kantongi Rp 7 Juta, Sindikat Bikin STNK Palsu di Palembang Ditangkap Polsek Plaju"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR