"Memang ini sasaran yang banyak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas korban di jakarta. Ini akan kita lakukan selama tujuh hari,” ujar Latif.
Selain itu, strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya di jalan raya juga jadi fokus utama dalam penindakan.
“Kemudian strobo juga menjadi sasaran untuk penertiban dari pada Operasi Keselamatan 2023,”ujar Latif.
Sekedar informasi, penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirene pada kendaraan bermotor di jalan raya memiliki aturan serta ketentuannya tersendiri, tidak boleh sembarangan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 134 dan 135.
Jika digunakan secara bebas dan untuk keperluan pribadi, petugas kepolisian bisa menindaknya secara tegas.
Baca Juga: Razia Serentak Mulai Hari Ini Dalam Operasi Keselamatan 2023 Polisi Mengincar Tiga Pelanggaran Utama
Apalagi mulai banyak oknum yang menjual aksesori tersebut tanpa tanggung jawab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Keselamatan Jaya 2023, Polisi Bakal Tindak Pengendara yang Pakai Strobo"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR