Insentif dari Pemprov Lampung berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak, yang sering disebut pemutihan pajak.
Seperti yang disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Lampung, Adi Erlansyah.
"Sedang dalam kajian (Pemutihan Pajak) dan segera akan disusun dalam bentuk peraturan gubernur," kata Adi Erlansyah mengutip Tribunbandarlampung.com.
Setelah selesai dalam bentuk aturan tertulis, rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk setelahnya mendapat persetujuan menteri.
"Setelah itu baru dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Adi Erlansyah.
Menimbang-nimbang waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Adi Erlansyah mengaku menyegerakan hal itu.
Kondisi itu diklaim dia untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan.
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak 2023 Seluruh Indonesia Agar STNK Mati 2 Tahun Gak Jadi Bodong Ada Diskon PKB
Hal itu sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.
Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.
Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.
Adi Erlansyah memperkirakan, pelayanan pemutihan pajak nantinya diharap akan hadir beriringan dengan HUT Provinsi Lampung pada Maret nanti.
Atau jika molor, maka layanan itu akan dimulai pada April kemudian.
"Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program ini," kata Adi Erlansyah.
Bikers yang tinggal di Lampung, bersiap-siap untuk manfaatkan program ini ya!
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Pemprov Lampung Merencanakan Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2023 Ini"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR