Erna menjelaskan, kegiatan berupa sosialisasi dan pembagian brosur serta penempelan stiker ini bertujuan agar Masyarakat memahami resiko jika melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas yang diincar polisi, kata Erna, tidak menyalakan lampu motor di siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm saat berkendara.
Kemudian melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus, berkendara dibawah umur, melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, dan Mengemudi sambil menggunakan handphone.
"Hasilnya gelaran Operasi Keselamatan 2023 tadi ada dibagikan 50 brosur Ops Keselamatan Jaya 2023, 50 Stiker Ops Keselamatan Jaya dan peneguran kepada 25 yang melanggar dan pemasangan spanduk sebanyak 25 titik," tutupnya.
Dalam menindak pelanggar, polisi lebih mengutamakan penerapan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE baik statis maupun mobile.
Lagi ada Operasi Keselamatan Jaya 2023 di Bekasi, bikers jangan lupa pakai helm dan patuhi rambu lalu lintas ya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR