Menanggapi kejadian itu, Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur, AKP H Ediyono memberikan penjelasan.
Ediyono menegaskan, sopir mobil itu berada di jalur tengah, bukan di jalur Transjakarta.
Saat itu, ada pemotor dari arah selatan menuju utara, dan ada satu yang menjadi korban.
"Begitu di tempat kejadian perkara (TKP) di TL (traffic light) Arion, terjadilah laka (kecelakaan)," ungkapnya.
Pada saat kejadian, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Persahabatan.
Menurut informasi yang diperoleh, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kanan dan luka lecet pada kaki kanannya.
"Pada prinsipnya, pihak pengemudi Fortuner bertanggung jawab penuh atas perbuatannya," tegas Ediyono.
Sementara itu, Ediyono menjelaskan pengemudi mobil Toyota Fortuner itu bukan anggota Polri.
"Informasi dari hasil pemeriksaan semalam, mobil tersebut dikendarai oleh putranya," jelasnya.
Meski demikian, anak polisi itu sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Pemilik kendaraan itu berdinas di Kanit Samapta Polda Lampung.
"Itu kan kendaraan dinas. Itu tidak boleh (digunakan anaknya), tapi apa mungkin izin sama orangtua itu kita tidak paham," tegas Ediyono.
"Tapi intinya putranya tidak boleh (menggunakannya). Bapaknya saja kalau tidak peruntukkan dinas tidak boleh," imbuh dia.
Terkait sanksi penggunaan mobil dinas, Ediyono menuturkan bahwa hal tersebut akan diserahkan ke Propam.
"Untuk kecelakaan tetap penanganan dari kita, tapi untuk masalah dinas diserahkan ke Propam. Ke Paminal Polda Metro Jaya supaya ditindak lanjuti di sana," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Dinas Polisi yang Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun Dikendarai Anak Anggota Polri"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR