"Tapi intinya putranya tidak boleh (menggunakannya). Bapaknya saja kalau tidak peruntukkan dinas tidak boleh," imbuh dia.
Terkait sanksi penggunaan mobil dinas, Ediyono menuturkan bahwa hal tersebut akan diserahkan ke Propam.
"Untuk kecelakaan tetap penanganan dari kita, tapi untuk masalah dinas diserahkan ke Propam. Ke Paminal Polda Metro Jaya supaya ditindak lanjuti di sana," imbuh dia.
Meski pihak polisi membantah, ada satu saksi yang melihat mobil dinas polisi itu sempat masuk jalur TransJakarta.
"Dia jalan di jalur busway. Lampu merah diterobos itu sama dia," ungkap Sihotang (67).
Adapun motor datang dari arah mal Arion menuju Kelapa Gading karena jalurnya sedang dalam posisi lampu hijau.
Menurut keterangan Sihotang, mobil sempat berusaha untuk kabur.
Baca Juga: Oknum Polisi Naik Motor Honda BeAT Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans, Begini Kronologisnya
Namun, kendaraan berhasil diamankan oleh banyak tukang ojek.
"Yang nangkap (mobil dinas kepolisian) itu tukang ojek. Ramai karena dia (mobil) lari terus. Makanya disuruh berenti di sini (warung seberang Universitas Negeri Jakarta Kampus Timur)," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Dinas Polisi yang Tabrak Pengendara Motor di Rawamangun Dikendarai Anak Anggota Polri"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR