MOTOR Plus-online.com - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mendapat penolakkan keras dari driver ojol alias ojek online.
Bahkan ratusan driver ojol sempat demo menolak ERP di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023) lalu.
Jika jalan berbayar berlaku di Jakarta, driver ojol wajib bayar buat melintas.
Aturan ERP mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mana pengecualian hanya untuk transportasi publik plat kuning.
Meski begitu, penerapan kebijakan jalan berbayar atau ERP hingga kini masih dalam tahap kajian.
Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi bikers yang ingin memberikan masukan dan aspirasi terkait wacana jalan berbayar ini.
"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dikutip dari keterangan resmi.
"Silahkan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” sambungnya.
Baca Juga: Driver Ojol Tegas Tolak ERP, Begini Tanggapan Heru Budi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP ini, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR