MOTOR Plus-online.com - Penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) mendapat penolakkan keras dari driver ojol alias ojek online.
Bahkan ratusan driver ojol sempat demo menolak ERP di depan kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023) lalu.
Jika jalan berbayar berlaku di Jakarta, driver ojol wajib bayar buat melintas.
Aturan ERP mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mana pengecualian hanya untuk transportasi publik plat kuning.
Meski begitu, penerapan kebijakan jalan berbayar atau ERP hingga kini masih dalam tahap kajian.
Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi bikers yang ingin memberikan masukan dan aspirasi terkait wacana jalan berbayar ini.
"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian," ujar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dikutip dari keterangan resmi.
"Silahkan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya,” sambungnya.
Baca Juga: Driver Ojol Tegas Tolak ERP, Begini Tanggapan Heru Budi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, pihaknya masih mengkaji penerapan ERP ini, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
"Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik," kata Syafrin.
"Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta,” tambahnya.
“Kami juga secara rutin mensosialisasikan kajian penerapan ERP ini kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP ini diterapkan,” jelas Syafrin.
Dari tahun 2018 sampai 2019, BPS DKI Jakarta mencatat jumlah motor di Jakarta bertambah sekitar 5,3%.
Jika tidak dilakukan pengendalian kendaraan bermotor, Jakarta bakal tambah macet dan polusi udara semakin menjadi-jadi.
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta juga berdampak pada angka kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan tahun 2021, terjadi 8.000 kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 dan sekitar 60% kecelakaan melibatkan motor.
Selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Jalan berbayar atau ERP diharapkan dapat mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari berbagai pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," tutup Syafrin
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR