1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor terdiri dari 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda dua dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2006/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-788430, Nomor Rangka: MH33KA0176K-814281, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 901-52.
b. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2006/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-788657, Nomor Rangka: MH33KA0176K-814563, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 902-52.
c. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2008/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-829937, Nomor Rangka: MH33KA0188K-855869, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 906-52.
d. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2008/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-829948, Nomor Rangka: MH33KA0189K855812, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 907-52.
e. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, Jenis Kendaraan: Mobil Barang, Merk/Type: Ford Ranger/Double Cabin, Tahun Pembuatan/CC: 2008/2500, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: WLTA-812458, Nomor Rangka: MNBBSFE407W661944, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 1123-52.
Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang.
Baca Juga: Lelang Motor Tertua di Dunia Lansiran 1894, Laku Terjual Rp 3 Miliar Lebih!
Melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang.
Dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where).
Objek dilelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya (as is) sehingga apabila ada gugatan/tuntutan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak (termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan pajak kendaraan, termasuk penguasaan atas Objek lelang tersebut) menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli.
Objek lelang dapat diambil oleh pemenang di Polres Sibolga, setelah pelunasan.
Pejabat Lelang/KPKNL Padangsidimpuan tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto/gambar Objek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini.
Semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang.
Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Polres Sibolga, Jl. DR. F.L.Tobing No.35, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (HP. 082365008094).
Mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan, Nomor Telepon (0634) 21897 atau Call Center DJKN di nomor 150 991.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR