Murah Banget, Paket Lelang Ford Ranger Double Cabin dan 4 Yamaha RX-King Cuma Rp 9 Juta

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Februari 2023 | 12:16 WIB
lelang.go.id
Murahnya gak kira-kira, mobil Ford Ranger double cabin dan empat motor Yamaha RX-King dilelang cuma Rp 9 jutaan.

MOTOR Plus-online.com - Cari motor dan mobil murah bisa bawa pulang kendaraan bekas polisi dan Yamaha RX-King.

Paket lima unit kendaraan, satu mobil dan empat motor Yamaha RX-King cuma Rp 9 jutaan.

Murah meriah 5 mobil dan motor bisa dibawa pulang peserta lelang.

Bukan cuma di dealer motor seken, kendaraan murah banyak ditawarkan lewat jalur lelang.

Motor matic, motor sport sampai motor bebek (moped) dilelang.

Biasanya motor atau mobil yang dilelang murah karena sudah tidak terpakai lagi.

Dibiarkan lama di parkiran motor atau mobil bisa rusak akhirnya dilelang murah.

Satu unit mobil Ford Ranger double cabin dan empat motor Yamaha RX-King bisa dibawa pulang pemenang lelang.

Baca Juga: Asyik Cuma Modal Rp 5 Jutaan Bisa Dapat Yamaha RX-King Tahun 2003, Surat-surat Lengkap

Sebelum mengajukan penawaran tertinggi, calon peserta lelang harus mendaftar lewat online.

Selain itu calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1,9 jutaan saja.

Calon peminat atau peserta lelang harus gerak cepat karena lelang kendaraan ini akan digelar tanggal 10 Februari 2023 mulai pukul 14.00 WIB.

Rencananya KPKNL Padang Sidempuan (Polres Sibolga) akan melelang kendaraan dinas bekas polisi.

lelang.go.id
4 unit motor Yamaha RX-King dan satu Ford Ranger double cabin bekas polisi dilelang murah.

Satu mobil Ford Ranger double cabin masih lengkap dengan stripping polantas.

Selain itu masih ada empat unit motor Yamaha RX-King tahun 2008.

Mengutip keterangan dari situs lelang.go.id, kelima kendaraan ini dilengkapi STNK dan BPKB.

KPKNL Padang Sidempuan akan membuka penawaran lelang (open bid) Rp 9 juta.

Baca Juga: Yamaha NMAX Tahun 2015 Buka Harga Cuma Rp 3,5 Juta, STNK dan BPKB Lengkap

Berikut ini keterangan kendaraan yang akan dilelang:

1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor terdiri dari 4 (empat) unit kendaraan bermotor roda dua dan 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:

a. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2006/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-788430, Nomor Rangka: MH33KA0176K-814281, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 901-52.

b. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2006/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-788657, Nomor Rangka: MH33KA0176K-814563, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 902-52.

c. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2008/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-829937, Nomor Rangka: MH33KA0188K-855869, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 906-52.

d. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua, Jenis Kendaraan: Sepeda Motor, Merk/Type: Yamaha/RX King, Tahun Pembuatan/CC: 2008/135, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: 3KA-829948, Nomor Rangka: MH33KA0189K855812, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 907-52.

e. 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat, Jenis Kendaraan: Mobil Barang, Merk/Type: Ford Ranger/Double Cabin, Tahun Pembuatan/CC: 2008/2500, Warna: Stone Gray, Nomor Mesin: WLTA-812458, Nomor Rangka: MNBBSFE407W661944, Bahan Bakar: Pertamax, Nomor Polisi: 1123-52.

Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang.

Baca Juga: Lelang Motor Tertua di Dunia Lansiran 1894, Laku Terjual Rp 3 Miliar Lebih!

Melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang.

Dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where).

Objek dilelang dengan ketentuan dan dalam kondisi apa adanya (as is) sehingga apabila ada gugatan/tuntutan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak (termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan pajak kendaraan, termasuk penguasaan atas Objek lelang tersebut) menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli.

Objek lelang dapat diambil oleh pemenang di Polres Sibolga, setelah pelunasan.

Pejabat Lelang/KPKNL Padangsidimpuan tidak menjamin kebenaran atas keterangan-keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto/gambar Objek lelang yang diupload ke dalam Aplikasi Lelang Elektronik ini.

Semua menjadi tanggung jawab pemohon lelang/penjual.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang.

Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang pada Polres Sibolga, Jl. DR. F.L.Tobing No.35, Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (HP. 082365008094).

Mengenai proses lelang, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan, Nomor Telepon (0634) 21897 atau Call Center DJKN di nomor 150 991.

Source : Lelang.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular