Meski begitu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) tetap akan mengawal kasus tabrak lari Overpass Manahan.
"Ya, kita terus mengawal. Biasanya kita kirim surat dijawab," ucap Ketua LP3HI, Arif Sahudi.
"Jadi biasanya kita, setiap momen, seperti hari ulang tahun kepolisian, kita pasti mengajukan gugatan atau berkirim surat mengingatkan kembali kasus itu," tambahnya.
Arif mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengajukan kembali gugatan terkait kasus tabrak lari Overpass Manahan.
"Bisa jadi ini kita mau mengajukan lagi. Ada momentum ini," kata dia.
"Sebagai bukti ikut prihatin dengan Pak Martin, ya kita ajukan gugatan biar sampai ke Pak Mahfud MD," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sampai Suami Korban Meninggal, Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Belum Terungkap
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR