Nantinya pemilik kendaraan hanya membayar PNBP STNK.
Pemilik kendaraan tersebut tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu.
"Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membaya lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan," kata Sumardji.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Sumardji menyenut persyaratan yang wajib dibawa cukup data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu.
"Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya," lanjutnya.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Buat Road Race, Body Depan Dibolongin
Proses pergantian status warna kendaraan ini juga tidak memakan waktu lama.
Nah jadi buat yang suka modifikasi motornya akan lebih keren lagi kalo tertib dalam surat menyurat ya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR