MOTOR Plus-Online.com - Siapa nih yang doyan memodifikasi motor dengan mengubah warna motor?
Ternyata mengubah warna motor enggak boleh sembarang loh.
Hal tersebut diungkapkan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono,
Ia mengatakan segala perubahan dalam kendaraan wajib segera mengurus surat-surat atau dokumen kendaraan agar tidak melanggar hukum.
"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data yakni warnanya," ujar Argo dikutip dari Gridoto.
Argo selanjutkan menegaskan jika pengecetan bisa dilakukan siapa saja.
Namun sebagai formalitas perubahan warna di STNK harusnya mendapat surat pengantar dari bengkel resmi atau yang telah berbadan hukum.
"Karena ada dokumen untuk diarsipkan, mungkin kalau pengerjaan (pengecatan) dilakukan pribadi tidak ada masalah, tapi jangan lupa setelah itu bisa meminta tolong mungkin ada rekanan bengkel membuatkan surat. Karena perubahan warna memerlukan dokumen tertulis perubahan, tidak bisa lisan 'saya cat sendiri'," ucap pria yang kini menjabat sebagai Kapolres Blitar.
Baca Juga: Kecil-kecil Gahar, Modifikasi Motor Honda Monkey 125 Jadi Mirip Harley-Davidson
Mengutip dari kompas.com. mantan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya menambahkan jika pergantian warna pada STNK tidaklah mahal.
Nantinya pemilik kendaraan hanya membayar PNBP STNK.
Pemilik kendaraan tersebut tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu.
"Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membaya lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan," kata Sumardji.
Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar 225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.
Sumardji menyenut persyaratan yang wajib dibawa cukup data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu.
"Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya," lanjutnya.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa Matic Buat Road Race, Body Depan Dibolongin
Proses pergantian status warna kendaraan ini juga tidak memakan waktu lama.
Nah jadi buat yang suka modifikasi motornya akan lebih keren lagi kalo tertib dalam surat menyurat ya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR