Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Baca Juga: Awas, Modifikasi Motor Yamaha NMAX Ada Yang Bahayakan Pemotor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR