MOTOR Plus-online.com - Berikut ini syarat dan biaya mengubah warna di STNK dan BPKB untuk motor modifikasi.
Mengganti warna kendaraan biasanya menjadi salah satu cara agar motor kita terlihat berbeda dari yang lain.
Modifikasi motor dengan mengganti warna ini ternyata enggak bisa sembarangan.
Hal ini karena pengubahan warna dalam memodifikasi motor wajib mengisi legalitas data di STNK.
Hal ini lantaran di STNK tertera warna kendaraan yang sudah berbeda, jadi harus diubah datanya.
Soal mengubah data, sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54.
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Selanjutnya, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
Baca Juga: Sporty Elegan, Modifikasi Motor Yamaha Jupiter MX 135 Tema Black & Gold Hedon!
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan BPKB, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp 375.000.
Baca Juga: Awas, Modifikasi Motor Yamaha NMAX Ada Yang Bahayakan Pemotor
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Ganti Warna Kendaraan, Begini Syarat dan Biaya Urus STNK Baru"
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR