Namun saat Syafrin menemui massa driver ojol kemarin, Kadishub DKI Jakarta itu memastikan driver ojol bebas dari ERP.
"Untuk angkutan online itu tidak dikenakan ERP," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.
"Jadi apa yang menjadi tuntutan ini akan masuk ke dalam pembahasan kembali," sambungnya.
Sekedar informasi, sistem jalan berbayar atau ERP ini tercantum dalam rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasar Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Meski sudah mendapat pengecualian, massa driver ojol tetap menolak wacana jalan berbayar.
Baca Juga: Kadishub DKI Jakarta Kasih Alasan Driver Ojol Harus Bayar Saat ERP Berlaku
Para ojol yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Penggunaan Dinas Transportasi (Predator) menilai, meski telah dikecualikan, tetapi keluarga mereka akan tetap bayar apabila menggunakan jalan tersebut.
"Teman-teman ojol tetap menolak karena alasannya anak, saudara, tetangga itu akan kena jalan berbayar juga apabila diberlakukan," ujar Afvid, humas Predator.
Massa driver ojol yang menolak ERP itu membubarkan diri setelah Kadishub DKI Jakarta berjanji akan menarik Raperda yang sebelumnya diserahkan ke DPRD DKI.
"Makanya teman-teman minta bahwa ERP tidak sampai diberlakukan," kata Afvid.
"Intinya jangan sampai ketok palu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hore! Ojol di Jakarta Diputuskan Tak Perlu Bayar ERP Setelah Gelombang Protes Massa"
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR