2 Kode di STNK Motor Ini Artinya, Jangan Sampai Bingung Saat Bayar Pajak Motor

Galih Setiadi - Kamis, 9 Februari 2023 | 08:30 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Awas jangan bingung saat bayar pajak motor, ini arti 2 kode di STNK motor.

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan lupa cek, simak arti 2 kode di STNK motor supaya enggak bingung saat bayar pajak motor nih.

Seperti yang brother tahu, bayar pajak motor menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan roda dua itu.

Perpanjang STNK atau bayar pajak motor perlu dilakukan secara tahunan maupun 5 tahunan.

Kini layanan bayar pajak motor pun beragam, bisa diurus ke samsat bahkan secara online.

Ketika bikers hendak membayar pajak, pastinya perlu tahu besaran uang yang harus disetor.

Ternyata, brother bisa mengecek jumlah yang harus dibayar dengan melihat kode yang ada di STNK.

Atau, bisa dicek secara online melalui LINK INI, buat bikers yang kendaraannya terdaftar di DKI Jakarta.

Kalau brother enggak balik nama atau tidak kena denda pajak, cukup melihat 2 kode ini.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Pajak Mati Lama Digratiskan di Dua Daerah Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

Pertama, terdapat kode PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, dengan besaran yang harus dibayar.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular