Angka tersebut merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan pada setiap tahun.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12 dan 13, PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Selain PKB, terdapat kode SWDKLLJ, atau singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.
Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, tergantung tipe dan harga kendaraan tersebut.
Nah, jadi enggak perlu bingung saat bayar pajak motor, tinggal lihat 2 kode tadi selama tidak ada balik nama dan denda pajak.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR