2 Kode di STNK Motor Ini Artinya, Jangan Sampai Bingung Saat Bayar Pajak Motor

Galih Setiadi - Kamis, 9 Februari 2023 | 08:30 WIB
MOTOR Plus-online.com/Galih
Awas jangan bingung saat bayar pajak motor, ini arti 2 kode di STNK motor.

MOTOR Plus-online.com - Bikers jangan lupa cek, simak arti 2 kode di STNK motor supaya enggak bingung saat bayar pajak motor nih.

Seperti yang brother tahu, bayar pajak motor menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan roda dua itu.

Perpanjang STNK atau bayar pajak motor perlu dilakukan secara tahunan maupun 5 tahunan.

Kini layanan bayar pajak motor pun beragam, bisa diurus ke samsat bahkan secara online.

Ketika bikers hendak membayar pajak, pastinya perlu tahu besaran uang yang harus disetor.

Ternyata, brother bisa mengecek jumlah yang harus dibayar dengan melihat kode yang ada di STNK.

Atau, bisa dicek secara online melalui LINK INI, buat bikers yang kendaraannya terdaftar di DKI Jakarta.

Kalau brother enggak balik nama atau tidak kena denda pajak, cukup melihat 2 kode ini.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Pajak Mati Lama Digratiskan di Dua Daerah Antisipasi STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong

Pertama, terdapat kode PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor, dengan besaran yang harus dibayar.

Angka tersebut merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan pada setiap tahun.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12 dan 13, PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Selain PKB, terdapat kode SWDKLLJ, atau singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan tahunan yang diperoleh dari pembayaran pajak STNK ini ditampung oleh PT Jasa Raharja.

Adapun besarannya telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.

Tarif SWDKLLJ untuk setiap kendaraan pun berbeda, tergantung tipe dan harga kendaraan tersebut.

Nah, jadi enggak perlu bingung saat bayar pajak motor, tinggal lihat 2 kode tadi selama tidak ada balik nama dan denda pajak.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular