MOTOR Plus-Online.com - Kabar terbaru kasus kecelakaan motor Hasya Mahasiswa UI, penyidik kasus dijatuhi sanksi etik.
Kasus kecelakaan motor versus Pajero yang menewaskan mahasiswa UI bernama Hasya terus berlanjut, kabar terbaru penyidik kasus tersebut dijatuhi sanksi etik.
Kecelakaan ini melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Athallah dengan pensiunan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Mengutip Kompas.com, Polda Metro Jaya menyatakan ada malaadministrasi dalam proses mengusut kasus kecelakaan tersebut.
Hal ini seperti yang diutarakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menjelaskan, malaadministrasi dilakukan para penyidik yang sebelumnya mengusut kecelakaan Hasya.
Pelanggaran prosedur itu akhirnya berujung pada penetapan Hasya sebagai tersangka.
Hasya sendiri telah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
"Ditemukan adanya malaadministrasi oleh penyidik, makanya disidang (pelanggaran etik dan profesi Polri)," ujar Trunoyudo dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/2/2023).
Trunoyudo juga belum menjelaskan secara rinci identitas atau jumlah penyidik yang melakukan pelanggaran tersebut.
Menurutnya, para penyidik sudah menjalani sidang pelanggaran kode etik dan profesi Polri (KEPP) pada Selasa (7/2/2023).
Hasil putusan sidang KEPP oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) itu bakal segera diumumkan Polda Metro Jaya.
"Untuk sidang sudah digelar pada Selasa kemarin. Nanti perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.
Hasya meninggal dunia setelah ditabrak oleh Eko di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Hasil penyelidikan awal, Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung, tiba-tiba kehilangan keseimbangan saat melewati jalanan.
Hasya kemudian tergelincir di atas aspal, Eko yang tidak siap mengerem mobilnya pun menghantam tubuh Hasya.
Baca Juga: Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibu Pemotor Mahasiswa UI Sebut Awal Untuk Usut Tuntas
Kepolisian saat itu lalu menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Namun pada 6 Februari 2023, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya terkait kasus kecelakaan tersebut.
Polda Metro Jaya menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan itu dan akhirnya mencabut status tersangka Hasya.
"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ucap Trunoyudo, Senin (6/2/2023).
Trunoyodo melanjutkan, Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Polda Metro Jaya juga menemukan alat bukti baru.
Hal tersebut ditemukan setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.
Polda Metro Jaya juga menyampaikan permintaan maaf atas penetapan tersangka Hasya.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya berjanji memulihkan nama baik Hasya maupun keluarga sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"Dengan segala kerendahan hati, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaksesuaian tersebut," ujar Trunoyudo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggaran Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya, Malaadministrasi di Tahap Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka"
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR