"Kami sudah menyisir beberapa tempat, tapi yang paling banyak ada di Pasar Citeureup, Kota Cimahi," kata Sudirianto.
"Mereka mendapat knalpot brong ini disuplai dari luar kota untuk menjualnya kembali," sambungnya.
Sudirianto menjelaskan, razia knalpot racing dan mengimbau penjualnya itu dilakukan karena pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan pemotor yang menggunakan knalpot brong tersebut.
"Banyak masyarakat yang melaporkan ke Polres Cimahi terkait kebisingan dan merasa tidak nyaman dengan adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar ini," ungkap Sudirianto.
Menurutnya, jika pemotor yang menggunakan knalpot brong itu tidak ditertibkan, maka akan terjadi gesekan dengan masyarakat, dan pengendara yang lain.
"Kalau masyarakat sudah tak nyaman, bisa menimbulkan gesekan, termasuk terhadap club-club motor dengan penggunaan knalpot tidak standar ini," tutupnya.
Baca Juga: Unik Modifikasi Motor Listrik Kawasaki KH250, Mesin dan Knalpot Masih Dipasang
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sita 250 Knalpot Bising dari Pengendara Motor di Cimahi-KBB, Kali ini Polisi Menyasar Penjualnya
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR