Modifikasi Motor di Bagian Lampu Enggak Boleh Sembarangan, Bisa Didenda Rp 500 Ribu

Indra Fikri - Kamis, 9 Februari 2023 | 20:10 WIB
fncounter
Modifikasi motor di bagian lampu ternyata enggak bisa sembarangan, dendanya sampai Rp 500 ribu.

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor di bagian lampu ternyata enggak boleh sembarangan, bisa kena denda Rp 500 ribu, lo.

Memodifikasi lampu motor menjadi salah satu hal yang banyak dilakukan oleh bikers.

Biasanya, modifikasi dilakukan pada lampu depan ataupun lampu belakang.

Mulai dari memasang lampu projector, lampu tembak, mengganti lampu belakang, dan yang lainnya.

Hal tersebut dilakukan supaya tampilan motor lebih keren, walaupun banyak juga yang memodifikasi lampu untuk membantu penerangan saat riding malam hari.

Namun, ternyata ada aturan yang menjelaskan soal lampu kendaraan untuk mobil ataupun motor.

Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan lampu warna warni (modifikasi) sebetulnya kalau berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada undang-undang sudah dijelaskan pada UU no.22 Tahun 2009 pada pasal 106 ayat 3 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," kata AKBP Argo Wiyono, saat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, (14/10/2021).

Baca Juga: Kaki Ala Moge, Modifikasi Motor Honda Vario 150 Rem Depan Pede Pakai Cakram Ganda

Menurut pria yang saat ini menjabat Kapolres Blitar Kota, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya adalah sesuai dengan pasal 48 ayat 3 poin g, yaitu daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut," ucapnya.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular