MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor di bagian lampu ternyata enggak boleh sembarangan, bisa kena denda Rp 500 ribu, lo.
Memodifikasi lampu motor menjadi salah satu hal yang banyak dilakukan oleh bikers.
Biasanya, modifikasi dilakukan pada lampu depan ataupun lampu belakang.
Mulai dari memasang lampu projector, lampu tembak, mengganti lampu belakang, dan yang lainnya.
Hal tersebut dilakukan supaya tampilan motor lebih keren, walaupun banyak juga yang memodifikasi lampu untuk membantu penerangan saat riding malam hari.
Namun, ternyata ada aturan yang menjelaskan soal lampu kendaraan untuk mobil ataupun motor.
Secara garis besar, regulasi mengenai lampu kendaraan sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan lampu warna warni (modifikasi) sebetulnya kalau berbicara normatif sesuai dengan bunyi pada undang-undang sudah dijelaskan pada UU no.22 Tahun 2009 pada pasal 106 ayat 3 yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," kata AKBP Argo Wiyono, saat menjabat Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, (14/10/2021).
Baca Juga: Kaki Ala Moge, Modifikasi Motor Honda Vario 150 Rem Depan Pede Pakai Cakram Ganda
Menurut pria yang saat ini menjabat Kapolres Blitar Kota, persyaratan teknis dan laik jalan tersebut salah satunya adalah sesuai dengan pasal 48 ayat 3 poin g, yaitu daya pancar dan arah sinar lampu utama.
"Tentunya kendaraan yang keluar dari pabrik sudah melalui uji standar yang telah diterapkan oleh pabrik tersebut," ucapnya.
"Sehingga apabila merubah model yang tentunya harus sesuai dengan yang di awal sudah terpasang," tambah Argo.
Argo menjelaskan, lampu modifikasi yang dipasang tentunya tidak semuanya memiliki standar pabrikan.
"Ada yang lebih gelap (tidak terang) atau sebaliknya terlalu terang, sehingga hal tersebut berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas," ungkapnya.
Dipertegas di Pasal 279 yaitu: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian di Pasal 285 ayat 2 juga disebutkan bahwa: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
"Sehingga sebaiknya tetap gunakan lampu standar pabrikan yang memang sudah diukur secara standar keselamatan dari pabrikan itu sendiri," tutup Argo.
Baca Juga: Modifikasi Motor Roda Tiga Biaya Mulai Rp 12 Juta, Servis di Bengkel Resmi Tetap Diterima
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR