Seperti yang disinggung sebelumnya, terdapat beberapa keuntungan dari pemutihan pajak di Aceh ini.
Mulai dari pembebasan denda pajak di atas 3 tahun.
Tidak hanya itu, terdapat pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Dalam masa pemutihan, dibebaskan juga pajak progresif.
Yang menarik, brother cukup membayar pokok pajak 3 tahun kalau menunggak pajak di atas 3 tahun
Buat bikers yang tinggal di wilayah Aceh dan memenuhi syarat di atas
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Ayo Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Nagan Raya Berakhir 28 Februari"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR