DIkutip dari Kompas.com, Keputusan ini, hasil dari dengar pendapat dari berbagai pihak termasuk ojek online (ojol) dan taksi online atas penerapan ERP.
"Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ini akan dikecualikan," ucap Syafrin saat menemui massa aksi ojol, (8/2/23).
Bahkan Syafrin juga mengatakan saat ini jajarannya akan menarik rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD DKI Jakarta.
"Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan angkutan online semua, baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta," ucapnya.
"Ada dua tuntutan yaitu pengkajian kembali raperda dan angkutan online tidak dikenakan ERP," katanya.
"Saya ingin sampaikan ERP ini hanyalah alat. Tujuannya ialah pengendalian lalu lintas di Jakarta yang saat ini sudah sangat macet," tambah Syafrin.
"Apa yang menjadi tuntutan ibu dan bapak sekalian ini, akan masuk ke dalam pembahasan kembali," ujar dia lagi.
Baca Juga: Hore, Kadishub DKI Jakarta Bilang Driver Ojol Tak Perlu Bayar Untuk Lewati ERP
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR