Pemutihan Pajak Motor Minta Distop, Motor Bodong Bakal Makin Banyak Cuma Jadi Souvenir

Ahmad Ridho - Jumat, 10 Februari 2023 | 17:48 WIB
Instagram @birojasaplus62
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ahmad Fatoni meminta program pemutihan pajak motor tidak diadakan lagi.

Ahmad Fatoni menilai selama ini kepatuhan masyarakat khususnya pemilik motor masih rendah untuk membayar pajak kendaraan.

Karena itu pemutihan pajak motor harus segera dihentikan untuk mendukung rencana penghapusan data STNK motor.

Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, dasar hukum wacana penghapusan data kendaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Yusri mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Aturan mengenai penghapusan data kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Di dalam Pasal 74 berbunyi: Penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Motor yang data STNK-nya dihapus otomatis bodong (ilegal) karena tidak bisa diregistrasi kembali.

Baca Juga: Apa Sih Maksud Pemutihan Pajak Motor yang Digelar 7 Daerah, Pernah Dengar Tapi Belum Paham

Aturan ini sudah tercantum di dalam Pasal 74 Ayat (3) yang berbunyi Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan demikian motor jadi bodong permanen dan hanya jadi souvenir di rumah.

“Itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com

Jika masih nekat motor bodong dipakai di jalan raya, polisi berhak untuk menyita motor tersebut.

Saat ini pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan di Aceh, Riau, Jambi, Sidoarjo, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.

Buruan manfaatkan program pemutihan pajak motor sebelum motor jadi bodong.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular