Salah satu keuntungan dari adanya pemutihan pajak ini, yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain PKB, pembebasan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
Kemudian juga terdapat pembebasan BBNKB untuk penyerahan kendaraan kedua.
Yang menariknya, ada dua jenis diskon dalam pemutihan pajak di Kalimantan Barat.
Mulai dari potongan atau diskon sebesar 25 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.
Selain itu, ada juga diskon 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih.
Tidak hanya untuk meningkatkan pembayaran pajak, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.
Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Diurus Melalui Program Pemutihan, Terhindar Motor Bodong
"Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi," ucapnya.
Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.
"Jadi masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK atau BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK atau BPKB," ungkapnya.
Seorang wajib pajak di Putussibau, Alang memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
"Telat dua Minggu, tapi alhamdulilah tidak di denda, hanya bayar pajak seperti biasanya," ujarnya.
Dengan ini Alang mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Kalbar telah menetapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.
"Pastinya sangat membantu masyarakat," ungkapnya.
Nah, buat bikers yang tinggal di Kalimantan Barat, segera manfaatkan pemutihan pajak ini ya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul "Samsat Putussibau Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR