Pemprov Aceh kembali mengadakan pemutihan pajak motor dari tanggal 2 Januari sampai 28 Februari 2023.
Artinya, batas waktu pemutihan pajak motor di Aceh tinggal 17 hari lagi.
Di sisa waktu tersebut, para penunggak pajak motor harus segera membayarkan pajak kendaraannya.
Jika lewat atau belum juga membayar maka motor jadi bodong (ilegal).
Lihat postingan ini di Instagram
Warning
Hindari Data Kendaraan Bermotor Anda Dihapus!!!
Segera Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 02 Januari 2023 - 28 Februari 2023. Demikian keterangan di akun Instagram @bpkaaceh.
Penghapusan data STNK motor mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali".
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Minta Distop, Motor Bodong Bakal Makin Banyak Cuma Jadi Souvenir
Berikut ini program pemutihan pajak motor di Aceh 2023:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas pajak progresif
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2)
- Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak 3 tahun untuk tunggakan pajak motor di atas 3 tahun.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 tahun 2022, Tentang:
Pembebasan dan atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Source | : | Instagram @bpkaaceh |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR