MOTOR Plus-online.com - Motor bodong bisa bertambah kalau tidak segera melunasi tunggakan, pemutihan pajak motor sebentar lagi berakhir.
Program pemutihan pajak motor kembali digelar di tujuh daerah di Indonesia.
Mulai dari Aceh, Sidoarjo, Jambi, Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat dan Lampung.
Tapi pemutihan pajak motor akan segera berakhir sebentar lagi.
Jika sampai batas waktunya habis para penunggak pajak belum melunasi pajak, motor bodong akan semakin banyak.
Pemutihan pajak motor 2023 yang digelar harus segera dimanfaatkan.
Karena bukan hanya keringanan tapi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.
Pemutihan pajak motor akan berakhir 17 hari lagi, siap-siap motor jadi bodong.
Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Motor 2023 Ada 2 Diskon, Ini Ketentuannya Cepat Manfaatkan
Pemutihan pajak motor yang akan berakhir sebentar lagi di daerah Aceh.
Pemprov Aceh kembali mengadakan pemutihan pajak motor dari tanggal 2 Januari sampai 28 Februari 2023.
Artinya, batas waktu pemutihan pajak motor di Aceh tinggal 17 hari lagi.
Di sisa waktu tersebut, para penunggak pajak motor harus segera membayarkan pajak kendaraannya.
Jika lewat atau belum juga membayar maka motor jadi bodong (ilegal).
Lihat postingan ini di Instagram
Warning
Hindari Data Kendaraan Bermotor Anda Dihapus!!!
Segera Ikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 02 Januari 2023 - 28 Februari 2023. Demikian keterangan di akun Instagram @bpkaaceh.
Penghapusan data STNK motor mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
"Bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan pembayaran registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali".
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Minta Distop, Motor Bodong Bakal Makin Banyak Cuma Jadi Souvenir
Berikut ini program pemutihan pajak motor di Aceh 2023:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Bebas pajak progresif
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2)
- Pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak 3 tahun untuk tunggakan pajak motor di atas 3 tahun.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Aceh ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 tahun 2022, Tentang:
Pembebasan dan atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Source | : | Instagram @bpkaaceh |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR