Gara-gara Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong, 33 Motor di Pati Disita Polisi

Galih Setiadi - Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:50 WIB
Humas Polresta Pati
Salah satu modifikasi motor yang nekat menggunakan knalpot brong di Pati, berujung diamankan polisi.

AKP Pujiati mengatakan, terdapat total 69 pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Dengan rincian pelanggaran knalpot brong 28 tilang, serta bonceng tiga 4 tilang.

Kemudian, tidak menggunakan helm 32 tilang dan kendaraan tanpa nomor polisi sebanyak 5 tilang.

Sementara itu, AKP Pujiati mengatakan sebanyak 33 motor turut diamankan.

"Adapun BB yang disita Sepeda motor 33 unit, SIM 9 lembar dan STNK 27 lembar diamankan," tuturnya.

Dengan adanya kegiatan tersebut, AKP Pujiati berharap penertiban bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas.

"Diharapkan dengan dilaksanakan penertiban ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular