Hasilnya, pada Kamis lalu pihaknya melakukan tilang terhadap 69 pelanggar.
Dengan rincian pelanggaran knalpot tidak standar atau brong sebanyak 28 tilang, bonceng tiga 4 tilang, tidak menggunakan helm 32 tilang, dan kendaraan tanpa nomor polisi sebanyak 5 tilang.
"Adapun barang bukti yang disita ialah 33 unit sepeda motor, 9 lembar SIM, dan 27 lembar STNK 27," papar dia.
AKP Pujiati mengatakan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.
AKP Pujiati mengatakan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.
Sebab, penggunaan knalpot brong menggangu kenyamanan masyarakat.
"Selain itu, kami harap dengan dilaksanakan penertiban ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
Baca Juga: Pemotor Honda Sonic 150R Geber-geber Knalpot Brong di Sitinjau Lauik, Langsung Dibalas Supir Truk
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Puluhan Motor Berknalpot Brong Disita Polresta Pati saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR