Yusri mengatakan tidak ada kekhususan bagi STNK kendaraan yang menunggak pajak STNK, meski itu kendaraan listrik.
"Kendaraan listrik juga kan pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di situ STNK, bukan kendaraan. STNK yang mati lima tahun, enggak bayar pajak (dua tahun) otomatis akan terhapus (datanya)," pungkasnya.
Aturan penghapusan data kendaraan mendapat respon yang beragam dari banyak pihak.
Termasuk dari Ketua Umum Asosiasi Ojek Online (Ojol) Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono.
Ia meminta diskresi kepada pihak kepolisian terkait aturan tersebut.
"Hal ini kita minta diskresi dari kepolisian untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu," ungkap Igun, Jumat (10/2/2023).
Lebih lanjut, Igun meminta perpanjangan waktu sebelum benar-benar menerapkan penghapusan data kendaraan.
Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Diurus Melalui Program Pemutihan, Terhindar Motor Bodong
Mengingat, kata Igun, banyak driver ojol yang mengalami kesulitan dalam membayar pajak.
"Berikan keluangan waktu maksimal 10 tahun. Banyak (yang) kesulitan membayar pajak. Mohon kepolisian bisa memberikan waktu," harapnya.
Perlu brother ketahui, ada tahapan sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Mulai dari pemberian surat peringatan pertama (SP1) dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
Dengan demikian, data kendaraan akan terhapus pada bulan ke enam saat pajak tidak dibayarkan.
Aturan ini sudah terbit sejak 2009, tapi baru akan ditetapkan paling cepat tahun ini.
Maka dari itu segera bayar pajak motor atau kendaraan yang brother miliki ya!
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR