MOTOR Plus-online.com - Pemotor bingung, ikut aturan lampu lalu lintas atau anggota polisi.
Saat lampu lalu lintas menyala merah tapi polisi meminta tetap jalan, mana yang harus diikuti?
Pemotor diharapkan makin tertib dengan penerapan tilang elektronik.
Tapi sejak tilang manual dihilangkan dan diganti tilang elektronik, pemotor semakin ugal-ugalan.
Tidak pakai helm, melawan arus sampai mencopot pelat nomor.
Tapi ada aturan dan informasi penting terkait aturan lalu lintas.
Pemotor harus taat rambu lalu lintas atau instruksi polisi di jalan.
Terkadang rambu lalu lintas dengan aturan polisi kadang berbeda-beda.
Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pemotor di Pulogadung, Terobos Lampu Merah Tanpa Nyalakan Sirine
Pemotor harus tahu, anggota polisi (polantas) memiliki hak diskresi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR