Lampu Lalu Lintas Menyala Merah Tapi Polisi Perintahkan Jalan, Mana yang Harus Diikuti?

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Februari 2023 | 16:35 WIB
Tribun Jogja
Anggota polisi punya hak diskresi, pemotor harus ikut aturan polisi dibandingkan lampu lalu lintas.

Contoh hak diskresi adalah memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintah pengguna jalan untuk jalan terus.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan tersebut meski mengindahkan rambu atau marka jalan.

"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, (9/2/23).

Karena itu Budiyanto mengatakan, miris jika masih ada pengguna jalan yang mengumpat atau mencaci petugas dengan alasan yang subyektif misal tidak paham, kesal, dan sebagainya.

"Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu-lintas normal kembali," ujarnya.

"Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu-lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional antara hak dan kewajiban," terangnya.

Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:

Baca Juga: Pemotor Hampir Baku Hantam Dengan Sopir Bus Di Banyumas, Gara-gara Lampu Merah

'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.

Nah, sekarang pemotor paham harus ikut arahan polisi di jalan dibanding lampu lalu lintas.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/152100915/mana-yang-mesti-diikuti-perintah-polisi-atau-rambu-lalu-lintas-

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular