MOTOR Plus-online.com - Pemotor bingung, ikut aturan lampu lalu lintas atau anggota polisi.
Saat lampu lalu lintas menyala merah tapi polisi meminta tetap jalan, mana yang harus diikuti?
Pemotor diharapkan makin tertib dengan penerapan tilang elektronik.
Tapi sejak tilang manual dihilangkan dan diganti tilang elektronik, pemotor semakin ugal-ugalan.
Tidak pakai helm, melawan arus sampai mencopot pelat nomor.
Tapi ada aturan dan informasi penting terkait aturan lalu lintas.
Pemotor harus taat rambu lalu lintas atau instruksi polisi di jalan.
Terkadang rambu lalu lintas dengan aturan polisi kadang berbeda-beda.
Baca Juga: Mobil Polisi Tabrak Pemotor di Pulogadung, Terobos Lampu Merah Tanpa Nyalakan Sirine
Pemotor harus tahu, anggota polisi (polantas) memiliki hak diskresi.
Contoh hak diskresi adalah memberhentikan, mempercepat, memperlambat, mengalihkan arus lalu lintas serta memerintah pengguna jalan untuk jalan terus.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, jika polisi memberikan perintah maka pengguna jalan wajib mengikuti arahan tersebut meski mengindahkan rambu atau marka jalan.
"Tindakan tersebut wajib diutamakan dari pada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu-lintas dan atau marka jalan pengutamaan petugas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, (9/2/23).
Karena itu Budiyanto mengatakan, miris jika masih ada pengguna jalan yang mengumpat atau mencaci petugas dengan alasan yang subyektif misal tidak paham, kesal, dan sebagainya.
"Seharusnya sebagai warga negara yang taat hukum, dalam situasi apapun harus mampu mengendalikan diri dan menghargai upaya petugas untuk mengatur dan mengembalikan situasi lalu-lintas normal kembali," ujarnya.
"Sebagai pencerahan dan edukasi bagi semua pengguna jalan apabila dihadapkan pada situasi lalu-lintas dalam keadaan tertentu harus mampu memposisikan secara proporsional antara hak dan kewajiban," terangnya.
Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 282, berbunyi:
Baca Juga: Pemotor Hampir Baku Hantam Dengan Sopir Bus Di Banyumas, Gara-gara Lampu Merah
'Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)'.
Nah, sekarang pemotor paham harus ikut arahan polisi di jalan dibanding lampu lalu lintas.
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/09/152100915/mana-yang-mesti-diikuti-perintah-polisi-atau-rambu-lalu-lintas-
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR