"Dari sisi aturan itu tidak boleh. Tapi kita juga harus berbicara dari sisi kebutuhan masyarakat," tambahnya.
"Keluhan itu tidak datang dari masyarakat, karena terbilang murah dan mudah didapatkan," katanya.
Kendati begitu, wanita dengan gelar doktor (S3) lulusan Universiti Utara Malaysia itu menyampaikan, Pemkab Nunukan juga perlu mendengar pendapat dari pengusaha SPBU di Pulau Sebatik.
"Jadi Senin depan kami undang mereka (pengusaha SPBU), tapi setelah rapat Forkopimda baru kami adakan pertemuan," jelas Laura.
Sebelumnya diberitakan, bahwa sejumlah pengusaha SPBU di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan keluhkan beredarnya BBM Malaysia di wilayah mereka, Jumat (03/02/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Soal BBM Malaysia yang Masuk dan Dijual di Daerahnya, Bupati Nunukan: Sisi Aturan Itu Tidak Boleh
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR