Pemutihan 2023 Khusus Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Pajak Digratiskan Agar Tak Bodong Simak Jadwalnya

Aong - Minggu, 12 Februari 2023 | 12:00 WIB
Facebook Cakra Adhi Makayasa
Pajak mati lama digratiskan dalam pemutihan agar tidak bodong

- Bebas Denda BBNKB II

- Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang

- Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya

- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang Melakukan Mutasi Masuk.

- Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% per bulan.

2. Pemutihan 2023 pajak kendaraan bermotor Pemprov Kalimantan Barat.

- Pemutihan pajak 2023 mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;

- Gratis BBNKB kedua;

- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;

- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.

3. Pemutihan 2023 pajak kendaraan Pengprov Sidoarjo

- Berlangsung sampai 31 Maret 2023

"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.

4. Pemutihan pajak 2023 kendaraan Pemprov Sulawesi Barat atau Sulbar.

Pemprov Sulbar memberikan pembebasan berupa :

-Denda pajak kendaraan bermotor

-BBN II dan seterusnya kendaraan mutasi masuk (plat non DC menjadi DC)

-BBN II dan seterusnya kendaraan plat DC ke DC.

- Berlaku 12 Januari s/d 05 Maret 2023

5. Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan Pemprov Lampung

Berencana menggelegar pemutihan pajak 2023 kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Pengprov Lampung, Adi Erlansyah, kepada wartawan menjelaskan jika pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk dapat persetujuan Depdagri.

"Kita berharap di April Provinsi Lampung bisa melaksanakan progam pemberian keringanan pajak jadi penghapusan denda dan keringanan pokok pajak nya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," kata dia saat dimintai keterangan oleh wartawan di Rumah Makan Kayu, Senin (6/2/2023).

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular