MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira bagi penunggak pajak kendaraan yang mati lebih dari 2 tahun segera ikuti.
Pemutihan 2023 khusus kendaraan STNK mati 2 tahun pajak digratiskan agar tak bodong simak jadwalnya agar tahu.
Seperti diketahui bahwa mulai tahun ini kendaraan dengan STNK mati 2 tahun datanya segara dihapus.
Penghapusan data STNK mati 2 tahun bukan main-main karena bersifat permanen dan tak bisa dipulihkan.
Artinya kendaraan STNK mati 2 tahun yang sudah dihapus akan jadi bodong dan tidak bisa didaftar ulang.
Namun sebelum penghapusan data SNTK mati 2 tahun sejumlah pemerintah daerah memberi kesempatan untuk ikut pemutihan.
Bahkan ada pemerintah daerah yang memberi program gratis bagi kendaraan yang pajaknya mati lebih dari 2 atau 3 tahun.
Misalkan kendaraan menunggak pajak 5 tahun atau lebih, yang harus dibayarnya PKB-nya hanya 2 atau 3 tahun saja.
Baca Juga: Gawat Motor Bodong Bakal Tambah Banyak, Pemutihan Pajak Motor 2023 Segera Berakhir
Baca Juga: Wow Pemutihan Pajak Motor 2023 Ada 2 Diskon, Ini Ketentuannya Cepat Manfaatkan
Berikut ini pemerintah daerah yang melakukan pemutihan 2023 pajak kendaraan sebelum data STNK mati 2 tahun dihapus.
Antisipasi banyak kendaraan jadi bodong ada 7 daerah yang menggelar pemutihan 2023 pajak kendaraan.
Namun dari 7 daerah tesebut ada 2 yang menggratiskan pajak mati lama hanya dengan bayar 2 atau 3 tahun saja.
Seperti Provinsi Jambi selain memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.
Jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun.
"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.
Juga pemerintah daerah atau Pengprov Aceh.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.
Baca Juga: Pajak Mati 3 Tahun Diurus Melalui Program Pemutihan, Terhindar Motor Bodong
Juga pemilik kendaraan belum bayar pajak cukup lama, dipungut tiga tahun saja.
Contoh jika nunggak pajak 10 tahun, diberi dispensasi hanya 3 tahun yang dibayar.
Untuk pajak yang 7 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.
Pemutihan pajak motor di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
Selain Jambi dan Aceh terdapat 5 daaerah lain yang membuka pemutihan 2023 pajak kendaraan.
1. Pemutihan 2023 pajak Kendaraan Pengprov Riau.
- Berlangsung 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- Bebas Denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang
- Bebas Pokok Pajak Terutang Tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya
- Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang Melakukan Mutasi Masuk.
- Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/ Denda Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2% per bulan.
2. Pemutihan 2023 pajak kendaraan bermotor Pemprov Kalimantan Barat.
- Pemutihan pajak 2023 mulai 1 Februari hingga 31 Juli 2023.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II;
- Gratis BBNKB kedua;
- Diskon 25 persen pokok PKB, bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran selama 4 tahun;
- Diskon 40 persen pokok PKB, bagi WP yang menunggak pembayaran selama 5 tahun atau lebih.
3. Pemutihan 2023 pajak kendaraan Pengprov Sidoarjo
- Berlangsung sampai 31 Maret 2023
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
4. Pemutihan pajak 2023 kendaraan Pemprov Sulawesi Barat atau Sulbar.
Pemprov Sulbar memberikan pembebasan berupa :
-Denda pajak kendaraan bermotor
-BBN II dan seterusnya kendaraan mutasi masuk (plat non DC menjadi DC)
-BBN II dan seterusnya kendaraan plat DC ke DC.
- Berlaku 12 Januari s/d 05 Maret 2023
5. Pemutihan 2023 Pajak Kendaraan Pemprov Lampung
Berencana menggelegar pemutihan pajak 2023 kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Pengprov Lampung, Adi Erlansyah, kepada wartawan menjelaskan jika pihaknya tengah membuat draf Peraturan Gubernur untuk dapat persetujuan Depdagri.
"Kita berharap di April Provinsi Lampung bisa melaksanakan progam pemberian keringanan pajak jadi penghapusan denda dan keringanan pokok pajak nya. Dan ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia," kata dia saat dimintai keterangan oleh wartawan di Rumah Makan Kayu, Senin (6/2/2023).
KOMENTAR