"Penindakan tilang manual berupa pelanggaran kasat mata, kita akan lakukan patroli, jika ditemukan knalpot brong, kendaraan tidak pakai plat nomor, kedapatan balap liar sehingga mengganggu ketertiban umum kita tilang," terangnya.
Tak hanya itu, tilang elektronik juga masih berlaku di Kabupaten Sragen.
Dimana ketika anda tertangkap kamera ETLE, maka data kendaraan dan jenis pelanggaran akan dikirim melalui aplikasi ke pusat.
Setelah itu, akan ada surat tilang yang dikirim ke rumah anda, dan anda wajib melakukan konfirmasi ke Polres Sragen.
Untuk itu, dalam berkendara lebih baik melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan, serta tertib berlalu lintas di jalan raya.
Ia menjelaskan operasi yang digelar selama 14 hari bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan menyadarkan masyarakat pentingnya mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
"Sehingga pada saat nanti mudik lebaran, akan berjalan dengan nyaman, aman, tertib dan lancar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tilang Manual Diberlakukan Kembali di Sragen : Knalpot Brong hingga Balap Liar Langsung Ditindak
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR