Jangan Sembarangan Parkir Motor, Bisa Dianggap Tindak Kriminal

Albi Arangga - Minggu, 12 Februari 2023 | 11:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi parkir motor liar dianggap tindak kriminal.

Kalau dilihat, pada Pergub No.120 Tahun 2012, tertulis lengkap berapa standar biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen dan tempat umum seperti pasar dan sebagainya.

"Sedangkan kalau parkir liar, mana ada standar? Bukan bebas lagi (tarifnya) sudah masuknya kriminal," ucap Rio.

Biasanya, yang membedakan antara parkir liar dan resmi adalah pada tiket parkir.

Kalau tidak ada, maka bisa mengacu ke Pungutan Liar (Pungli).

"Kalau sekarang sudah pakai sistem, biasanya buat lokasi yang niat, karena kan ada investasi. Selebihnya, paling pakai karcis parkir," kata Rio.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin"

Penulis : Albi Arangga
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular