Kalau dilihat, pada Pergub No.120 Tahun 2012, tertulis lengkap berapa standar biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen dan tempat umum seperti pasar dan sebagainya.
"Sedangkan kalau parkir liar, mana ada standar? Bukan bebas lagi (tarifnya) sudah masuknya kriminal," ucap Rio.
Biasanya, yang membedakan antara parkir liar dan resmi adalah pada tiket parkir.
Kalau tidak ada, maka bisa mengacu ke Pungutan Liar (Pungli).
"Kalau sekarang sudah pakai sistem, biasanya buat lokasi yang niat, karena kan ada investasi. Selebihnya, paling pakai karcis parkir," kata Rio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR