MOTOR Plus-Online.com - Buat bikers untuk tidak sembarangan memarkir motor, bisa dianggap melakukan tindak kriminal.
Kok bisa parkir motor sembarangan dianggap tindak kriminal?
Jadi bikers bisa dianggap melakukan tindak kriminal jika masuk ke area parkir liar.
Parkir liar tidak memiliki standar biaya yang jelas.
Sehingga harga parkir motor bisa ditentukan oleh oknum juru parkir dengan seenaknya sendiri.
Tak hanya itu saja ternyata, parkir liar di jalanan bisa berujung pada premanisme.
Lagi-lagi alasannya soalnya adalah harga yang ditetapkan.
Ketua Indonesia Parking Association Rio Octaviano mengatakan, tarif parkir di DKI Jakarta itu cuma satu, sesuai dengan Pergub No. 120 Tahun 2012 untuk yang dikelola swasta.
Baca Juga: Razia Parkir Motor, Polisi Malah Ditantang Jukir Pakai Celurit
"Kalau yang dikelola Pemda beda lagi, setiap Pemprov berbeda," ucap Rio dikutip Kompas.com, Minggu (12/2/2023).
Kalau dilihat, pada Pergub No.120 Tahun 2012, tertulis lengkap berapa standar biaya parkir baik di pusat perbelanjaan, hotel, perkantoran, apartemen dan tempat umum seperti pasar dan sebagainya.
"Sedangkan kalau parkir liar, mana ada standar? Bukan bebas lagi (tarifnya) sudah masuknya kriminal," ucap Rio.
Biasanya, yang membedakan antara parkir liar dan resmi adalah pada tiket parkir.
Kalau tidak ada, maka bisa mengacu ke Pungutan Liar (Pungli).
"Kalau sekarang sudah pakai sistem, biasanya buat lokasi yang niat, karena kan ada investasi. Selebihnya, paling pakai karcis parkir," kata Rio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Parkir Liar Sama Saja Pungutan Liar, Tidak Sesuai Izin"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR