- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya. Artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Bebas denda BBNKB II.
- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
Demikian juga Provinsi Jambi, jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun.
"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.
Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.
Pemerintah daerah lainnya yang kasih kelonggaran dalam pemutihan pajak 2023 kendaraan yaitu Pengprov Aceh.
Juga pemilik kendaraan belum bayar pajak cukup lama, dipungut tiga tahun saja.
Contoh jika nunggak pajak 10 tahun, diberi dispensasi hanya 3 tahun yang dibayar.
Untuk pajak yang 7 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.
Dikutip dari akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.
Pemutihan 2023 pajak kendaraan di Aceh berlangsung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023.
KOMENTAR