2. Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
3. Bebas denda BBNKB II.
4. Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
5. Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
6. Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
7. Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).
Hal ini seperti yang dikutip dari unggahan di akun Instagram @bapendariau.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Gawat Motor Bodong Bakal Tambah Banyak, Pemutihan Pajak Motor 2023 Segera Berakhir
"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis kutipan tersebut di unggahan Instagram @bapendariau.
Mengutip pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, tertulis bahwa pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK melebihi dua tahun, data kendaraan akan dihapus.
Nah maka dari itu, program pemutihan pajak kendaraan ini bisa dimanfaatkan para penunggak pajak.
Pasti enggak mau kan data kendaraannya dihapus karena masih menunggak pajak?
Semoga berguna nih informasi pemutihan pajak 2023 untuk brother berdomisili di Riau!
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR