Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Tomy Prambana mengungkap modus kejahatan pasutri tersebut.
Yakni YM membawa motor hasil curian menjauh dari lokasi lalu diberikannya kepada NA untuk dinaiki.
YM dengan motor yang lain lantas mendorongnya dari belakang dan baru dinyalakan saat dirasa aman.
"Istilahnya disetut (didorong dengan footstep sebagai pijakan)," ungkap Tomy.
Motor hasil curian tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah rumah kontrakan mereka di Desa Tanjung Tani Nganjuk, sebelum di jual ke tersangka lain berinisial AA, warga Kabupaten Tuban, sebagai penadahnya.
"Saat ini kita amankan 16 unit kendaraan R2, dan masih terus kita kembangkan," lanjut Tomy.
Adapun motif pasutri itu, masih kata Tomy, hasil penjualan motor curian itu dipakai untuk membayar cicilan-cicilan hutang.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Nekat Curi Motor Honda BeAT, Alasannya Bikin Iba
Kini pasutri itu masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dikenakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setahun Curi 30 Motor, Pasutri Asal Nganjuk Ditangkap Polisi di Kediri"
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR